UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006
Pasal 33
(1) Urusan Pemerintah Daerah di bidang pembinaan
Sistem Resi Gudang meliputi:
pembuatan kebijakan daerah untuk mempercepat pelaksanaan Sistem Resi Gudang;
pengembangan komoditas unggulan di daerah;
penguatan peran pelaku usaha ekonomi kerakyatan untuk mengembangkan pelaksanaan Sistem Resi Gudang; dan
pemfasilitasian . . .
- pemfasilitasian pengembangan pasar lelang komoditas.
(2) Urusan Pemerintah Daerah di bidang pembinaan
Sistem Resi Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan Badan Pengawas.
- Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IVA sehingga berbunyi sebagai berikut:
