UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006
Pasal 32
(1) Urusan Pemerintah Pusat di bidang pembinaan
Sistem Resi Gudang meliputi:
- penyusunan kebijakan nasional untuk mempercepat pengembangan Sistem Resi Gudang;
- pengoordinasian antarsektor pertanian, keuangan, perbankan, dan sektor terkait lainnya untuk pengembangan Sistem Resi Gudang;
- pengoordinasian antara Sistem Resi Gudang dan Perdagangan Berjangka Komoditi;
- pengembangan standardisasi komoditas dan pengembangan infrastruktur teknologi informasi;
- pemberian kemudahan bagi sektor koperasi, usaha kecil dan menengah, serta kelompok tani di bidang Sistem Resi Gudang; dan
- penguatan kelembagaan Sistem Resi Gudang dan infrastruktur pendukungnya, khususnya sektor keuangan dan pasar lelang komoditas.
(2) Urusan Pemerintah Pusat di bidang pembinaan
Sistem Resi Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Menteri.
- Ketentuan Pasal 33 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2) sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
