UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006
Pasal 29
Lembaga Penilaian Kesesuaian mengeluarkan sertifikat untuk barang yang sekurang-kurangnya memuat:
nomor dan tanggal penerbitan;
identitas pemilik barang;
jenis dan jumlah barang;
dihapus;
metode pengujian mutu barang;
tingkat mutu dan kelas barang;
jangka waktu sertifikat untuk barang; dan
tanda tangan pihak yang berwenang mewakili lembaga.
- Ketentuan Pasal 32 huruf e diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2) sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
