UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), Badan Pengawas berwenang:
- memberikan persetujuan sebagai Pengelola Gudang, Lembaga Penilaian Kesesuaian, dan Pusat Registrasi serta bank, lembaga keuangan nonbank, dan pedagang berjangka sebagai penerbit Derivatif Resi Gudang;
- melakukan pemeriksaan teknis terhadap Pengelola Gudang, Lembaga Penilaian Kesesuaian, Pusat Registrasi, dan pedagang berjangka;
- memerintahkan . . .
- memerintahkan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap pihak yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya;
- menunjuk pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu;
- melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya; dan
- membuat penjelasan lebih lanjut yang bersifat teknis berdasarkan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.
- Ketentuan Pasal 29 huruf d dihapus dan huruf g diubah sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
