UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006
Pasal 5
Resi Gudang harus memuat sekurang-kurangnya:
- judul Resi Gudang;
- jenis Resi Gudang;
- nama dan alamat pihak pemilik barang;
- lokasi gudang tempat penyimpanan barang;
- tanggal penerbitan;
- nomor penerbitan;
- waktu jatuh tempo simpan barang;
- deskripsi barang;
- biaya penyimpanan;
- tanda tangan pemilik barang dan Pengelola Gudang; dan
- dihapus.
- Ketentuan Pasal 21 huruf b diubah sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
