Pasal 7
BAB 2 — PENGGOLONGAN DAN PENGGUNAAN BAHAN KIMIA
(1) Setiap orang yang memproduksi, memiliki, menyimpan, mentransfer,
atau menggunakan Bahan Kimia Daftar 1 atau Bahan Kimia Daftar 2 dan/atau Bahan Kimia Daftar 3 wajib memiliki izin.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khususnya
dengan Bahan Kimia Daftar 2 dan/atau Bahan Kimia Daftar 3, dilakukan hanya untuk kepentingan:
industri, pertanian, penelitian, medis, farmasi, atau tujuan damai lainnya;
perlindungan, yaitu untuk tujuan yang berkaitan langsung dengan perlindungan menghadapi bahan kimia beracun atau menghadapi senjata kimia;
pertahanan yang tidak berkaitan dengan penggunaan senjata kimia dan tidak bergantung pada penggunaan bahan kimia beracun yang digunakan sebagai metode perang; atau
penegakan hukum, termasuk di dalamnya untuk mengatasi kerusuhan di dalam negeri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perizinan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
