Pasal 8
BAB 2 — PENGGOLONGAN DAN PENGGUNAAN BAHAN KIMIA
(1) Setiap orang yang mentransfer Bahan Kimia Daftar 3 kepada negara
bukan pihak wajib mendapatkan sertifikat pengguna akhir terlebih dahulu yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah negara bukan pihak.
(2) Sertifikat . . .
PRESIDEN
(2) Sertifikat pengguna akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan bagi:
produk yang mengandung kurang dari 30% (tiga puluh persen) Bahan Kimia Daftar 3; dan
produk yang diidentifikasi sebagai barang konsumen yang dikemas untuk penjualan eceran yang digunakan untuk keperluan pribadi atau yang dikemas untuk keperluan perseorangan.
(3) Sertifikat pengguna akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut:
pernyataan bahwa Bahan Kimia Daftar 3 hanya akan digunakan untuk tujuan yang tidak dilarang;
pernyataan bahwa Bahan Kimia Daftar 3 tidak akan ditransfer kembali kepada pihak lain;
jenis dan jumlah Bahan Kimia Daftar 3 yang diterima oleh pengguna terakhir;
penggunaan akhir Bahan Kimia Daftar 3 yang akan ditransfer; dan
nama dan alamat lengkap pengguna akhir Bahan Kimia Daftar 3.
(4) Dalam hal importir dari negara bukan pihak dan bukan pengguna akhir,
importir yang bersangkutan wajib mencantumkan nama dan alamat lengkap pengguna akhir Bahan Kimia Daftar 3 yang dimaksud.
