UU
PENGGUNAAN BAHAN KIMIA
Pasal 6
BAB 2 — PENGGOLONGAN DAN PENGGUNAAN BAHAN KIMIA
(1) Bahan kimia organik diskret nondaftar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf b dapat diidentifikasi dari nama kimia, rumus bangun, atau sistem penomoran khusus (chemical abstract services number), yang terdiri atas:
senyawa yang mengandung unsur karbon, kecuali dalam bentuk oksida, sulfida, dan logam karbonat; dan
senyawa . . .
PRESIDEN
- senyawa sebagaimana dimaksud pada huruf a. yang mengandung unsur fosfor, sulfur, atau fluor.
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai perincian bahan kimia organik diskret
nondaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua Penggunaan Bahan Kimia
