UU
PENGGUNAAN BAHAN KIMIA
Pasal 5
BAB 2 — PENGGOLONGAN DAN PENGGUNAAN BAHAN KIMIA
(1) Bahan kimia daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri
atas:
Bahan Kimia Daftar 1;
Bahan Kimia Daftar 2; dan
Bahan Kimia Daftar 3.
(2) Bahan kimia daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
daftar tetap bahan kimia sebagaimana tercantum dalam Lampiran Undang-Undang ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang- Undang ini.
(3) Daftar tetap bahan kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
diperinci dan/atau ditambah dalam daftar tersendiri sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
