UU
PENGGUNAAN BAHAN KIMIA
Pasal 21
BAB 4 — OTORITAS NASIONAL DAN KERJA SAMA INTERNASIONAL
(1) Pemerintah Indonesia menjamin kelancaran pelaksanaan tugas Tim
Inspeksi Internasional dalam melakukan verifikasi.
(2) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim
Inspeksi Internasional wajib didampingi oleh Tim Inspeksi Nasional yang ditunjuk oleh Otoritas Nasional.
