UU
PENGGUNAAN BAHAN KIMIA
Pasal 20
BAB 4 — OTORITAS NASIONAL DAN KERJA SAMA INTERNASIONAL
(1) Pemerintah Indonesia dapat mengadakan kerja sama dengan negara
pihak dan organisasi internasional dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang ini.
(2) Koordinasi dalam penyelenggaraan kerja sama internasional
dilakukan oleh Otoritas Nasional.
Pasal 21…
PRESIDEN
