UU
PENGGUNAAN BAHAN KIMIA
Pasal 19
BAB 4 — OTORITAS NASIONAL DAN KERJA SAMA INTERNASIONAL
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, tugas dan wewenang organisasi, serta biaya pelaksanaan tugas Otoritas Nasional diatur dengan Peraturan Presiden.
Bagian Kedua Kerja Sama Internasional
