UU
PENGGUNAAN BAHAN KIMIA
Pasal 18
BAB 4 — OTORITAS NASIONAL DAN KERJA SAMA INTERNASIONAL
Biaya pelaksanaan tugas Otoritas Nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
