UU
PENGGUNAAN BAHAN KIMIA
Pasal 17
BAB 4 — OTORITAS NASIONAL DAN KERJA SAMA INTERNASIONAL
(1) Otoritas Nasional diketuai oleh Menteri dan bertanggung jawab langsung
kepada Presiden.
(2) Keanggotaan Otoritas Nasional terdiri atas perwakilan instansi
pemerintah terkait.
(3) Susunan keanggotaan Otoritas Nasional ditetapkan melalui
Keputusan Presiden.
(4) Untuk mendukung pelaksanaan operasional Otoritas Nasional,
dibentuk Sekretariat Otoritas Nasional.
(5) Sekretariat Otoritas Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
