UU
PENGGUNAAN BAHAN KIMIA
Pasal 16
BAB 4 — OTORITAS NASIONAL DAN KERJA SAMA INTERNASIONAL
(1) Untuk mewakili negara Republik Indonesia sebagai salah satu negara
pihak dalam memenuhi hak dan kewajiban berdasarkan Undang- Undang ini, dibentuk Otoritas Nasional.
(2) Otoritas Nasional bertugas sebagai koordinator dan penghubung
pemerintah Indonesia dengan organisasi internasional dan/atau negara pihak.
(3) Otoritas Nasional berwenang menetapkan kebijakan nasional untuk
melaksanakan Undang-Undang ini.
Pasal 17 …
PRESIDEN
