UU
PENGGUNAAN BAHAN KIMIA
Pasal 22
BAB 5 — KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
