Pasal 8
(1) Rincian lebih lanjut dari anggaran belanja
pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) menurut unit organisasi/bagian
anggaran dan menurut kegiatan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah.
(2) Hasil pembahasan rincian lebih lanjut anggaran
belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari undang-undang ini.
(3) Perubahan rincian lebih lanjut dari anggaran
belanja pemerintah pusat berupa:(a) pergeseran anggaran belanja antarunit organisasi dalam satu bagian anggaran dan/atau antarkegiatan dalam satu program dan/atau antarjenis belanja dalam satu program/Kegiatan; (b) perubahan anggaran belanja yang bersumber dari peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP); dan (c) perubahan pagu pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN) sebagai akibat dari luncuran PHLN ditetapkan oleh Pemerintah dan dilaporkan / dipertanggungjawabkan dalam Perhitungan Anggaran Negara (PAN).
- Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan Pasal 8A baru, sehingga keseluruhan Pasal 8A berbunyi sebagai berikut:
