UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2004
Pasal 7
(1) Anggaran belanja pemerintah pusat menurut
jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c terdiri dari :
- Belanja pegawai;
- Belanja barang;
- Belanja modal;
- Pembayaran bunga utang;
- Subsidi;
- Belanja hibah;
- Bantuan sosial;
- Belanja lain-lain.
(2) Rincian anggaran belanja pemerintah pusat
tahun anggaran 2005 menurut organisasi / bagian anggaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf a, menurut fungsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf …
PRESIDEN
(1) huruf b, dan menurut jenis belanja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.
- Ketentuan Pasal 8 ayat (3) diubah, sehingga secara keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
