Pasal 6
(1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dikelompokkan atas:
- Belanja …
PRESIDEN
- Belanja pemerintah pusat menurut organisasi/bagian anggaran;
- Belanja pemerintah pusat menurut fungsi; dan
- Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja.
(2) Belanja pemerintah pusat menurut
organisasi/bagian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp411.667.570.580.000,00 (empat ratus sebelas triliun enam ratus enam puluh tujuh miliar lima ratus tujuh puluh juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah).
(3) Belanja pemerintah pusat menurut fungsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp411.667.570.580.000,00 (empat ratus sebelas triliun enam ratus enam puluh tujuh miliar lima ratus tujuh puluh juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah).
(4) Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp411.667.570.580.000,00 (empat ratus sebelas triliun enam ratus enam puluh tujuh miliar lima ratus tujuh puluh juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah).
- Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah, sehingga secara keseluruhan Pasal 7 berbunyi sebagai berikut :
