Pasal 5
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2005
terdiri dari:
- Anggaran belanja pemerintah pusat; dan
- Anggaran belanja untuk daerah.
(2) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp411.667.570.580.000,00 (empat ratus sebelas triliun enam ratus enam puluh tujuh miliar lima ratus tujuh puluh juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah).
(3) Anggaran belanja untuk daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp153.402.251.164.000,00 (seratus lima puluh tiga triliun empat ratus dua miliar dua ratus lima puluh satu juta seratus enam puluh empat ribu rupiah).
(4) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran
2005 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) diperkirakan sebesar
Rp565.069.821.744.000,00 (lima ratus enam puluh lima triliun enam puluh sembilan miliar delapan ratus dua puluh satu juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah).
- Ketentuan Pasal 6 ayat (2) sampai dengan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
