UU
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BANJARBARU
Pasal 14
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
PRESIDEN
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya
Daerah Tingkat II Banjarbaru, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Banjar, sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing, menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru :
- Pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru;
- Tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik, dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru;
- Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar yang tempat kedudukannya terletak di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru;
- Utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru;
- Perlengkapan kantor, arsip, dokuemntasi, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru.
