Pasal 15
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kotamadya
Daerah Tingkat II Banjarbaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru.
PRESIDEN
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,
terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru, segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersangkutan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar berdasarkan perimbangan hasil pendapatan yang diperoleh dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru.
(3) Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan wajib
membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan selama tiga tahun berturut-turut terhitung sejak peresmiannya.
