UU
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BANJARBARU
Pasal 13
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Banjarbaru terdiri dari :
- Anggota yang ditetapkan dari wakil Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum terakhir yang dilaksanakan di daerah tersebut;
- Anggota ABRI yang diangkat.
(2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
