UU
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BANJARBARU
Pasal 12
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru, Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Banjarbaru untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan.
