UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 44
BAB 6 — PENGAWASAN ORANG ASING
(1) Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dapat
ditempatkan di Karantina Imigrasi:
apabila berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki izin keimigrasian yang sah; atau
dalam rangka menunggu proses pengusiran atau deportasi ke luar wilayah Indonesia.
(2) Karena alasan tertentu orang asing sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dapat ditempatkan di tempat lain.
