UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 45
BAB 6 — PENGAWASAN ORANG ASING
(1) Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia melampaui
waktu tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari dari izin keimigrasian yang diberikan, dikenakan biaya beban.
(2) Penanggung jawab alat angkut yang tidak memenuhi
kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikenakan biaya beban.
(3) Penetapan biaya beban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan (2) diatur oleh Menteri dengan persetujuan Menteri Keuangan.
PRESIDEN
