UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 43
BAB 6 — PENGAWASAN ORANG ASING
(1) Keputusan mengenai tindakan keimigrasian harus disertai dengan
alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1).
(2) Setiap orang asing yang dikenakan tindakan keimigrasian dapat
mengajukan keberatan kepada Menteri.
