UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 42
BAB 6 — PENGAWASAN ORANG ASING
(1) Tindakan keimigrasian dilakukan terhadap orang asing yang
berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan yang berbahaya atau patut diduga akan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau menaati peraturan perundang undangan yang berlaku.
(2) Tindakan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dapat berupa:
pembatasan, perubahan atau pembatalan izin keberadaan;
larangan untuk berada di suatu atau, beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia;
keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia;
pengusiran atau deportasi dari wilayah Indonesia atau penolakan masuk ke wilayah Indonesia.
PRESIDEN
