UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 39
BAB 6 — PENGAWASAN ORANG ASING
Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib:
memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan atau keluarganya, perubahan status sipil dan kewarganegaraannya serta perubahan alamatnya;
memperlihatkan Surat Perjalanan atau dokumen keimigrasian yang dimilikinya pada waktu diperlukan dalam rangka pengawasan;
mendaftarkan diri jika berada di Indonesia lebih dari 90 (sembilan puluh) hari.
