UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 38
BAB 6 — PENGAWASAN ORANG ASING
(1) Pengawasan terhadap orang asing di Indonesia meliputi:
masuk dan keluarnya orang asing ke dan dari wilayah Indonesia;
keberadaan serta kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.
(2) untuk kelancaran dan ketertiban pengawasan, Pemerintah
menyelenggarakan pendaftaran orang asing yang berada di wilayah Indonesia.
