UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 37
BAB 5 — SURAT PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara permohonan, pemberian atau pencabutan serta hal-hal lain yang berkenaan dengan Surat Perjalanan Republik Indonesia diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PRESIDEN
