UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 36
BAB 5 — SURAT PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA
Anak-anak yang berumur di bawah 16 (enam belas) tahun dapat diikutsertakan dalam Surat Perjalanan orang tuanya.
BAB 5 — SURAT PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA
Anak-anak yang berumur di bawah 16 (enam belas) tahun dapat diikutsertakan dalam Surat Perjalanan orang tuanya.