UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 35
BAB 5 — SURAT PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA
(1) Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing dapat
diberikan kepada orang asing yang tidak mempunyai Surat Perjalanan yang sah dan:
atas kehendak sendiri ke luar dari wilayah Indonesia, sepanjang orang asing yang bersangkutan tidak terkena pencegahan;
dikenakan tindakan pengusiran atau deportasi; atau
dalam keadaan tertentu yang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, diberi izin untuk masuk ke wilayah Indonesia.
(2) Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) hanya diberikan untuk satu kali perjalanan.
