UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 34
BAB 5 — SURAT PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA
(1) Paspor untuk Orang Asing dapat diberikan kepada orang asing,
yang pada saat berlakunya Undang-undang ini telah memiliki Izin Tinggal Tetap, akan melakukan perjalanan ke luar.wilayah Indonesia dan tidak mempunyai Surat Perjalanan serta dalam waktu yang dianggap layak tidak dapat memperoleh dari negaranya atau negara lain.
(2) Paspor untuk Orang Asing tidak berlaku lagi pada saat
pemegangnya memperoleh Surat Perjalanan dari negara lain.
PRESIDEN
