UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 40
BAB 6 — PENGAWASAN ORANG ASING
Pengawasan orang asing dilaksanakan dalam bentuk dan cara:
- pengumpulan dan pengolahan data orang asing yang masuk atau ke luar wilayah Indonesia;
PRESIDEN
pendaftaran orang asing yang berada di wilayah Indonesia;
pemantauan, pengumpulan, dan pengolahan bahan keterangan dan informasi mengenai kegiatan orang asing;
penyusunan daftar nama-nama orang asing yang tidak dikehendaki masuk atau ke luar wilayah Indonesia; dan
kegiatan lainnya.
