UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 29
BAB 5 — SURAT PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA
(1) Surat Perjalanan Republik Indonesia terdiri atas:
Paspor Biasa;
Paspor Diplomatik;
Paspor Dinas;
Paspor Haji;
Paspor untuk Orang Asing;
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia;
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing;
Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas.
(2) Surat Perjalanan Republik Indonesia adalah dokumen negara.
