UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 30
BAB 5 — SURAT PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA
(1) Paspor Biasa diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang akan
melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia.
(2) Paspor biasa diberikan juga kepada Warga Negara Indonesia yang
bertempat tinggal di luar negeri.
(3) Dalam keadaan khusus apabila Paspor Biasa tidak dapat
diberikan, sebagai penggantinya dikeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia.
PRESIDEN
