UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 28
BAB 4 — KEBERADAAN ORANG ASING
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara permohonan, pemberian atau penolakan izin keimigrasian serta hal-hal lain yang berkenaan dengan keberadaan orang asing di wilayah Indonesia diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PRESIDEN
