UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 27
BAB 4 — KEBERADAAN ORANG ASING
Pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dan bermaksud untuk kembali, dapat diberikan Izin Masuk Kembali.
