UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 26
BAB 4 — KEBERADAAN ORANG ASING
(1) Ketentuan Pasal 8 berlaku pula terhadap permohonan izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
(2) Izin Tinggal Tetap tidak diberikan kepada orang asing yang
memperoleh izin untuk masuk ke wilayah Indonesia yang tidak memiliki paspor kebangsaan negara tertentu.
