UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 25
BAB 4 — KEBERADAAN ORANG ASING
(1) Izin Singgah diberikan kepada orang asing yang memerlukan
singgah di wilayah Indonesia untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
PRESIDEN
(2) Izin Kunjungan diberikan kepada orang asing berkunjung ke
wilayah Indonesia untuk waktu yang singkat dalam rangka tugas pemerintahan, pariwisata, kegiatan sosial budaya atau usaha.
(3) Izin Tinggal Terbatas diberikan kepada orang asing untuk tinggal
di wilayah Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas.
(4) Izin Tinggal Tetap diberikan kepada orang asing untuk tinggal
menetap di wilayah Indonesia.
