UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 24
BAB 4 — KEBERADAAN ORANG ASING
(1) Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib
memiliki izin keimigrasian.
(2) izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terdiri atas:
Izin Singgah;
Izin Kunjungan;
Izin Tinggal Terbatas;
Izin Tinggal Tetap.
