UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 18
BAB 3 — PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN
Warga Negara Indonesia hanya dapat dikenakan penangkalan dalam hal:
telah lama meninggalkan Indonesia atau tinggal menetap atau telah menjadi penduduk suatu negara lain dan melakukan tindakan atau bersikap bermusuhan terhadap Negara atau Pemerintah Republik Indonesia;
apabila masuk wilayah Indonesia dapat mengganggu jalannya pembangunan, menimbulkan perpecahan bangsa, atau dapat mengganggu stabilitas nasional; atau
apabila masuk wilayah Indonesia dapat mengancam keselamatan diri atau keluarganya.
