UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 19
BAB 3 — PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN
(1) Penangkalan ditetapkan dengan keputusan tertulis.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat
sekurang kurangnya:
PRESIDEN
identitas orang yang terkena penangkalan;
alasan penangkalan; dan
jangka waktu penangkalan.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikirimkan
kepada perwakilan-perwakilan Republik Indonesia.
