Pasal 17
BAB 3 — PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN
Penangkalan terhadap orang asing dilakukan karena :
diketahui atau diduga terlibat dengan kegiatan sindikat kejahatan internasional;
pada saat berada di negaranya sendiri atau di negara lain bersikap bermusuhan terhadap Pemerintah Indonesia atau melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik bangsa dan Negara
PRESIDEN
Indonesia;
diduga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan keamanan dan ketertiban umum, kesusilaan, agama dan adat kebiasaan masyarakat Indonesia;
atas permintaan suatu negara, orang asing yang berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara tersebut karena melakukan kejahatan yang juga diancam pidana menurut hukum yang berlaku di Indonesia;
pernah diusir atau dideportasi dari wilayah Indonesia ; dan
alasan-alasan lain yang berkaitan dengan keimigrasian yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
