UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 16
BAB 3 — PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN
(1) Wewenang dan tanggung jawab penangkalan terhadap Warga
Negara Indonesia dilakukan oleh sebuah Tim yang dipimpin oleh Menteri dan anggotanya terdiri dari unsur-unsur:
Markas Besar Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
Departemen Luar Negeri;
Departemen Dalam Negeri;
Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional; dan
Badan Koordinasi Intelijen Negara.
(2) Pelaksanaan atas keputusan penangkalan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk olehnya.
