UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 15
BAB 3 — PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN
(1) Wewenang dan tanggung jawab penangkalan terhadap orang
asing dilakukan oleh:
Menteri, sepanjang menyangkut urusan yang bersifat keimigrasian;
Jaksa Agung, sepanjang menyangkut pelaksanaan ketentuan
Pasal 32 huruf g Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia;
- Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, sepanjang menyangkut pemeliharaan dan penegakan keamanan dan pertahanan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tenlang Ketentuan-ketentuan Pokok
PRESIDEN
Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988.
(2) Pelaksanaan atas keputusan penangkalan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk olehnya.
