UU
KEIMIGRASIAN
Pasal 14
BAB 3 — PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN
Berdasarkan keputusan pencegahan dari pejabat-pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi wajib menolak orang-orang tertentu ke luar wilayah Indonesia.
Bagian Kedua Penangkalan
