UU
AKADEMI ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 12
BAB 5 — ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN
(1) Anggota AIPI diangkat dan diberhentikan oleh Sidang Paripurna AIPI dan
disahkan oleh Presiden.
(2) Pengangkatan anggota AIPI dilakukan setelah dipenuhinya syarat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9.
(3) Untuk pertama kali anggota AIPI diangkat oleh Presiden berdasarkan usul yang
diajukan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang riset dan teknologi, Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan dan kebudayaan, dan Pimpinan Lembaga yang bertanggung jawab di bidang pengembangan ilmu pengetahuan.
