UU
AKADEMI ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 13
BAB 5 — ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN
Anggota AIPI berhenti karena:
- meninggal dunia;
- permintaan sendiri secara tertulis; c. dijatuhi hukuman karena melakukanPerundang-undangantindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang jenisnya diatur dalam Anggaran Dasar dan Peraturan Anggaran Rumah Tangga AIPI; ditjen d. syarat lain yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AIPI;
- tidak memenuhi lagi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
